LPM UIN K.H. Abdurrahman Wahid

  • AMI 2022
    Pembukaan Audit Mutu Internal Tahun 2022
  • Pelatihan Auditor AMI
    Pelatihan Peningkatan Kompetensi Auditor AMI 2022
  • RTM 2021
    Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2021
  • Workshop OBE
    Workshop Outcome Based Education (OBE) 2022
  • Pelatihan APT 9 Kriteria
    Pelatihan Penyusunan Borang APT 9 Kriteria
  • Surveillance Audit ISO
    2nd Yearly Surveillance Audit ISO 9001:2015 & ISO 21001:2018 Standards

Wewenang dan Tanggungjawab

E-mail Print PDF

LINGKUP KERJA

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal akademik secara keseluruhan di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan;
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  5. Mendiagnosis kelemahan-kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/ program studi dalam peningkatan mutu pendidikan;
  6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

 

FUNGSI

  1. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pengembangan mutu akademik;
  3. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. administrasi pusat.